Kehadiran DST Concept di Indonesia terendus dari Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.
Dalam Permendagri tersebut, terdapat empat varian yang didaftarkan Mitsubishi atas nama DST. Tertera juga harga mobil tersebut dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) mulai dari Rp193 juta sampai Rp240 juta.
Namun perlu diingat, NJKB tersebut bukan harga final dari sebuah kendaraan. Itu merupakan nilai yang ditetapkan untuk menentukan besaran pajak sebuah kendaraan, sehingga harga on the road (OTR) bisa lebih tinggi.
Tercatat dalam kode baru yang didaftarkan yaitu DST 1.5L dalam empat varian. Sementara untuk tipenya menggunakan kode H, M, P dan P Plus, seluruhnya berpenggerak 4X2 dan menggunakan transmisi otomatis.
(Erha Aprili Ramadhoni)