JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyambut baik penetapan kebijakan insentif fiskal pemerintah untuk kendaraan hybrid (HEV) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. Langkah pemerintah ini diharapkan mampu mendorong kembalinya gairah pasar yang siginifikan pada tahun 2025.
”GAIKINDO sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu, oleh karena itu, keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” kata Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi dalam keterangan yang diterima media, Senin, (24/12/2024).
Pemberian insentif fiskal untuk HEV ini menyusul kebijakan yang telah lebih dahulu diberlakukan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV), berupa insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya untuk terus mendorong bauran kendaraan-kendaraan bermotor yang rendah emisi dan hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta menuju karbon netral di tahun 2060.
Kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV sejak Januari hingga November 2024 telah mampu meraih pangsa pasar sebesar 11.6%. Dan kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan bermotor berbasis BEV serta yang terkini kebijakan pemberian insentif fiskal untuk kendaraan hybrid, menjadi langkah pemerintah Indonesia untuk mendorong daya saing kendaraan tersebut agar mampu meningkatkan penetrasinya di pasar nasional.