Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Bayar Pajak Motor Online Atas Nama Orang Lain

Muhammad Adli Arif , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2024 |08:04 WIB
Cara Bayar Pajak Motor Online Atas Nama Orang Lain
Cara Bayar Pajak Motor Online Atas Nama Orang Lain (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Cara bayar pajak motor online atas nama orang lain patut untuk diketahui. Pasalnya, di era digital seperti sekarang ini, bayar pajak jadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara online.

Pembayaran pajak secara online bisa dilakukan lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dapat diunduh di aplikasi Play Store dan juga App Store. Nantinya, pengguna hanya perlu memasukan data identitas melalui formulir yang disediakan. Dengan begitu, pengguna dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan secara online atas nama orang lain.

Lalu, bagaimana cara membayar pajak motor atas nama orang lain secara online?

Sebelum mengetahui caranya, terdapat beberapa persyaratan penting yang harus disiapkan untuk bayar pajak online:

1.     Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
2.     Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3.     E-KTP.
4.     Lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.
5.     Surat kematian jika pemilik kendaraan telah meninggal dunia.

Setelah semua persyaratan telah lengkap, pemohon harus memulai dari tahap registrasi akun, sebelum pada akhirnya melakukan pembayaran secara online.

Berikut langkahnya:

1.     Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store
2.     Buka aplikasi SIGNAL
3.     Klik Daftar di sini
4.     Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone
5.     Masukkan kata sandi, lalu ulangi
6.     Unggah foto E-KTP
7.     Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto (selfie)
8.     Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
9.     Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim oleh SIGNAL ke email terdaftar

Setelah berhasil registrasi akun, pemohon bisa melanjutkan ke proses selanjutnya, yakni mendaftarkan kendaraan atas nama orang lain.

Berikut langkahnya:

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement