Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Kisaran Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5 Tanpa Insentif

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2026 |14:34 WIB
Segini Kisaran Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5 Tanpa Insentif
Jaecoo J5 EV
A
A
A

JAKARTA - Mobil listrik kini tak lagi otomatis bebas pajak. Jika tanpa insentif, berapa kisaran pajak mobil listrik Jaecoo J5 EV? 

Diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kini kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas PKB dan BBNKB, melainkan bergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

1. Pajak Jaecoo J5 EV

Lalu, berapa pajak Jaecoo J5 EV jika tanpa insentif? Berikut hitung-hitungan simulasinya: 

Jaecoo J5 EV varian Comfort Long Range memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp199 juta. Jaecoo J5 EV  memiliki bobot koefisien 1,05. Untuk menghitung dasar pengenaan PKB-nya, nilai dari NJKB dikali bobot. 

Jaecoo J5 EV (Okezone/Erha A Ramadhoni)
Jaecoo J5 EV (Okezone/Erha A Ramadhoni)

Simulasinya berarti, Rp199 juta x 1,05 sehingga menjadi Rp208,9 juta. Sementara pajak tahunannya adalah Rp208,9 juta dikali tarif PKB di Jakarta sebesar 2 persen. Hasilnya, pajak tahunan Jaecoo J5 EV mencapai Rp4,178 juta.

Kemudian ditambah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu, total pajak tahunan Jaecoo J5 EV varian Comfort Long Range adalah Rp4,321 juta. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement