Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2026 |13:39 WIB
Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama
Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama (ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah provinsi bisa memperpanjang STNK tanpa memakai KTP pemilik lamanya. Hal ini untuk mempermudah pemilik kendaraan bekas untuk mengurus surat-surat kendaraan. 

Sebelumnya, KTP pemilik menjadi syarat untuk memperpanjang STNK. Persyaratan ini dianggap dapat menghambat pembeli kendaraan bekas untuk memperpanjang STNK. 

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas tak perlu lagi meminjak KTP pemilik kendaraan sebelumnya. 

Berikut daftar provinsi yang bisa perpanjang STNK tanpa pakai KTP pemilik lamanya, sebagaimana dihimpun Okezone, Rabu (6/5/2026): 

1. DKI Jakarta 

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan ini. Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan kemudahan layanan bagi masyarakat dengan tetap menjaga tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

"Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara," demikian melansir laman Bapenda DKI Jakarta.

Sebagai bentuk implementasi di wilayah DKI Jakarta, Pemprov menetapkan beberapa langkah strategis. Pertama, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun), meskipun tanpa KTP pemilik asli.  Berikutnya, mengarahkan wajib pajak untuk tetap memenuhi aspek legalitas dengan mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Ketiga, menyiapkan mekanisme pelayanan yang transparan dan terkoordinasi, termasuk dalam hal pendampingan media oleh petugas di lapangan.

"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang," katanya.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat juga menerapkan kebijakan serupa. Hal ini untuk memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan bekas. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerpakan kebijakan melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun
Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," demikian bunyi surat edaran tersebut. 

Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai 6 April 2026. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement