Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2026 |13:39 WIB
Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama
Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama (ilustrasi/Okezone)
A
A
A

5. Sumatera Barat

Kebijakan ini juga diterapkan Pemprov Sumatera Barat. Dalam akun Instagram Bapenda Sumbar, pembayaran pajak tahunan dengan KTP tak sesuai STNK tetap bisa diproses. 

Namun, ada sejumlah syarat. Syaratnya adalah melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan di tahun berikutnya untuk balik nama kendaraan. 

6. Lampung

Pemprov Lampung juga menerapkan hal ini. Pembayaran pajak tahunan kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Namun, ada syaratnya. Salah satunya adalh wajib pajak mengisi surat pernyataan di tahun berikutnya bersedia proses registrasi balik nama kendaraan ke pemilik baru. 

7. Kalimantan Barat

Kalimantan Barat juga mengumumkan kebihakan serupa. Pemilik kendaraan bekas bisa memperpanjang STNK tanpa melampirkan KTP pemilik lama. 

Wajib pajak perlu melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan. Kebijakan ini berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026. 

8. Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara mengumumkan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP sesuai STNK. Ketentuannya adalah menandatangi surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan penandaan/blokir dengan wajib balik nama pada tahun berikutnya. Hal ini sebagaimana dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulawesi Utara. 

Selain itu, harus melampirkan KTP pemilik baru dan STNK asli. 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement