JAKARTA - Syarat dan cara pemutihan pajak kendaraan di Jakarta hingga akhir 2025 menarik diketahui. Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan mendapatkan keringanan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan porgram pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Program ini berlaku pada 10 November hingga 31 Desember 2025.
Program ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (13/11/2025).
Dalam program ini, ada 2 jenis denda yang dihapus, yaitu Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor. Dengan begitu, wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan maupun yang baru akan melakukan balik nama kendaraan, dapat melunasi kewajiban tanpa dikenakan tambahan biaya akibat keterlambatan.
Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga bertujuan mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat; mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan; mengoptimalkan penerimaan daerah dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban tambahan bunga; serta menciptakan sistem pelayanan pajak daerah yang lebih efisien dan transparan.
Sementara itu, pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor Samsat maupun lewat aplikasi Signal.