Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Akhir 2025

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 13 November 2025 |15:25 WIB
Syarat dan Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Akhir 2025
Syarat dan Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Akhir 2025 (Ilustrasi/iNews Media Group)
A
A
A

2. Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi

Untuk lanjut membayar pajak kendaraan di aplikasi Signal, berikut caranya:

1. Buka aplikasi Signal di hp
2. Pilih 'Lanjut proses pembayaran' setelah mendaftarkan kendaraan
3. Masukkan kode bayar
4. Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih 'Lanjut'
5. Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih 'Lanjut'
6. Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih 'Selesai'

Dengan lewat aplikasi, masyarakat dapat mengakses informasi pajak, melakukan pembayaran secara daring, hingga mendapatkan e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak) yang sah.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement