Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Segini Pajak BYD Atto 1

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 20 April 2026 |16:27 WIB
Mobil Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Segini Pajak BYD Atto 1
Mobil Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Segini Pajak BYD Atto 1 (Okezone/Erha A Ramadhoni)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang membuat mobil dan motor listrik tak lagi otomatis bebas pajak. Jika tak lagi bebas pajak, berapa biaya pajak tahunan BYD Atto 1? 

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pada pasal 3 ayat 3 aturan itu, kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB 

- kereta api

- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement