Dasar Pengenaan (DP) PKB untuk BYD Atto 1 STD Rp229 juta dikali bobot koefisien 1,05 menjadi Rp240,45 juta. Selanjutnya, dari jumlah itu dikali tarif PKB (dengan asumsi rata-rata 2 persen) yakni sebesar Rp4,8 juta. Jadi PKB-nya sebesar Rp4,809 juta.
Nilai itu belum ditambah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu. Dengan begitu, total pajak BYD Atto 1 sebesar Rp4,952 juta.
Itulah simulasi pajak BYD Atto 1 yang terdaftar di Jakarta sebagai kendaraan pertama. Namun, nilai tersebut tergantung dengan adanya pembebasan ataupun pengurangan PKB dari pemerintah daerah.
(Erha Aprili Ramadhoni)