Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Respons BYD soal Sengketa Merek Denza Usai Gugatan Ditolak MA

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2026 |16:09 WIB
Respons BYD soal Sengketa Merek Denza Usai Gugatan Ditolak MA
BYD
A
A
A

JAKARTA - PT BYD Motor Indonesia merespons sengketa merek dagang Denza. BYD menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku. 

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju," kata Head of Public Government PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, Sabtu (18/4/2026).

BYD saat ini masih mempelajari langkah berikutnya dalam polemik ini. Meski begitu, BYD saat ini memastikan telah mengamankan merek Danza di Tanah Air. 

"BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang. Saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di Indonesia," ucapnya.

Ia menjelaskan, secara global, BYD merupakan pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. "Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia," kata Luther.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement