Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Respons BYD soal Sengketa Merek Denza Usai Gugatan Ditolak MA

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2026 |16:09 WIB
Respons BYD soal Sengketa Merek Denza Usai Gugatan Ditolak MA
BYD
A
A
A

"Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi nyata dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional," ucapnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak seluruh gugatan BYD dan menetapkan Worcas sebagai pihak yang sah atas merek tersebut.

MA melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan menolak gugatan BYD untuk seluruhnya dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement