"Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi nyata dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak seluruh gugatan BYD dan menetapkan Worcas sebagai pihak yang sah atas merek tersebut.
MA melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan menolak gugatan BYD untuk seluruhnya dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
(Erha Aprili Ramadhoni)