Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2026 |09:54 WIB
Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak
Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Jakarta bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan insentif fiskal. 

Diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

1. Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kini kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas PKB dan BBNKB, melainkan bergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata dia dalam keterangannya Selasa (5/5/2026).

Lusiana menuturkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ucap Syafrin.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement