Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Simak Aturan Barunya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |15:22 WIB
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Simak Aturan Barunya
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Simak Aturan Barunya (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. 

Dengan adanya aturan baru ini, kendaraan listrik tak lagi bebas pajak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Pada peraturan sebelumnya, kendaraan listrik tercantum dalam objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. 

Namun, pada peraturan terbaru, tak ada kendaraan listrik dalam kendaraan yang dikecualikan. Berikut kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB dalam  Permendagri No 11 Tahun 2026: 

- kereta api

- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah

- kendaraan bermotor energi terbarukan

- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Namun, pengenaan pajak untuk kendaraan berbasis listrik (KBL) tidak bersifat mutlak. Pemerintah tetap membuka ruang untuk insentif. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19, yang berbunyi: 

Ayat 1 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ayat 2 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan

Ayat 3 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan baka fosil menjadi KBL berbasis baterai. 

Sementara itu, pada  Permendagri No 11 Tahun 2026 juga mengatur perhitungan PKB berdasarkan 2 komponen utama, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14. 

Bobot koefisien ini memiliki ketentuan. Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor dianggap masih dalam batas toleransi. 

Selain itu, koefisien lebih dari 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor dianggap melewati batas toleransi. 

Dalam lembar lampiran peraturan itu, tidak ada perbedaan mobil listrik dan bensin perihal bobot koefisien. Contohnya, BYD Atto 3 yang termasuk jenis minibus memiliki bobot koefisien 1,050. Bobot koefisiennya sama dengan Daihatsu Xenia. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement