Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Simak Aturan Barunya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |15:22 WIB
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Simak Aturan Barunya
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Simak Aturan Barunya (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan skema insentif fiskal bagi kendaraan listrik menyusul penyesuaian kebijakan pajak kendaraan bermotor yang menjadi rujukan baru bagi pemerintah daerah.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini menjadi dasar baru dalam penetapan kebijakan pajak daerah, termasuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga daya tarik kendaraan listrik melalui kebijakan insentif yang sedang disiapkan.

“Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Prinsipnya, kami tetap ingin menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan masyarakat, sekaligus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Morris, dikutip Jumat (17/4/2026).


 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement