1. Klik simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK, maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB pada kolom NRKB
4. Masukkan nomor rangka 5 digit terakhir pada kolom nomor rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan, lalu unggah foto E-KTP
6. Setelah semua kolom diisi maka klik Lanjut
7. Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
Terakhir, pemohon dapat melanjutkan ke proses bayar pajak.
Berikut langkahnya:
1. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim
2. Rekap biaya akan muncul di layar, lalu lanjut
3. Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul
4. Pilih salah satu bank yang diinginkan, kemudian klik lanjut
5. Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera
6. Selesai
Sebagai informasi, pembayaran pajak secara online hanya untuk bayar pajak tahunan.
Itulah cara bayar pajak motor online atas nama orang lain. Semoga membantu.
(Erha Aprili Ramadhoni)