Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Lagi Ibu Kota, Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Naik

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |14:49 WIB
Bukan Lagi Ibu Kota, Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Naik
Ilustarasi mobil. (doc. Freepik)
A
A
A

Berikut bunyi lengkap pasal Pasal 41 RUU DKJ yang mengatur tentang pajak parkir dan hiburan:

(1) Tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai berikut:

a. Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan

b. Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

(2) Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement