Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas Salah! Begini Cara Parkir Paralel Mobil Matik agar Mudah Dipindahkan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2026 |16:16 WIB
Awas Salah! Begini Cara Parkir Paralel Mobil Matik agar Mudah Dipindahkan
Awas Salah! Begini Cara Parkir Paralel Mobil Matik agar Mudah Dipindahkan (Dok Auto2000)
A
A
A

JAKARTA - Pengendara kadang terpaksa memarkirkan mobilnya secara paralel. Namun, saat parkir paralel, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. 

1. Parkir Paralel

Parkir paralel merupakan posisi saat mana mobil parkir secara berurutan depan belakang searah arah jalan, dengan bagian depan mobil berhadapan dengan bagian belakang mobil lain. Sementara bagian belakang mobil bertemu bagian depan mobil lainnya.

Namun perlu dicatat, ada dua kondisi parkir paralel. Pertama, parkir paralel yang memiliki area parkir khusus. Kedua, parkir parallel conditional atau dadakan lantaran lahan parkir sudah penuh. Pada kondisi kedua ini, mobil  menutup kendaraan lain dengan parkir non-parallel. 

Pada kondisi parkir paralel kedua, mobil harus bisa didorong sebagai akses keluar-masuk kendaraan lain yang terhalang parkir paralel. Karena itu, kunci dari parkir paralel adalah mobil harus bisa dipindahkan agar tidak menyulitkan orang lain. Hal ini tidak menjadi masalah pada mobil manual karena tinggal memindahkan tuas transmisi ke N (Netral).

Perlu diketahui, aturan dasar pada mobil matik atau otomatis ketika parkir paralel adalah dilarang mengarahkan tuas transmisi ke posisi P (Parkir), karena mobil tidak dapat didorong saat dibutuhkan. Selain itu, pastikan tuas transmisi di N dan rem parkir tidak diaktifkan supaya bisa dipindahkan.

Fitur Electric Parking Brake (EPB) pada Hybrid EV Toyota juga tidak menghalangi pelanggan ketika akan parkir paralel. Selain itu, saat kendaraan dalam kondisi off, sistem hybrid tidak beroperasi untuk menggerakkan kendaraan. Dengan mengikuti prosedur parkir paralel yang tepat, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir sistem elektrifikasi menghambat kendaraan untuk dipindahkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement