Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Lagi Ibu Kota, Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Naik

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |14:49 WIB
Bukan Lagi Ibu Kota, Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Naik
Ilustarasi mobil. (doc. Freepik)
A
A
A

Ini akan membuat tarif parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen. Usulan tarif tersebut mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 yang hanya sebesar 20 persen.

Sementara dalam Pasal yang sama, tarif pajak jasa hiburan di Jakarta juga naik menjadi minimal 25 persen dan maksimal 75 persen. Sebelumnya, menurut Perda Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran pajaknya dibuat sama, yakni 25 persen.

Sebagai informasi, DPR telah resmi mengesahkan RUU DKJ untuk dibahas bersama pemerintah.

RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement