Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Komisi I DPR Bentuk Panja Perlindungan Data

Nur Chandra Laksana , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |11:12 WIB
Ini Alasan Komisi I DPR Bentuk Panja Perlindungan Data
Rapat Kerja Komisi I DPR (foto : Nur Chandra Laksana/Okezone)
A
A
A

Baca Juga : Belum Registrasi Kartu Prabayar, Ini Jumlah Pelanggan yang Sudah Diblokir

Menkominfo Rudiantara pun memberikan pandangannya terhadap pembentukan Panja ini. Dia menjelaskan jika Panja berbeda urusan dengan urusan re-registrasi prabayar.

"Panja ini adalah upaya memperkuat perlidungan data pribadi, karena mau bagaimanapun, Panja untuk perlidungan data pribadi. Ini dua hal yang berbeda jadi jalannya paralel. Ini bukan hanya registrasi saja yang datanya harus dilindungi, juga proses lain masih banyak, karena data pelanggan macam-macam," tanggap Rudiantara.

Dianpun menambahkan jika Panja ini dibentuk karena UU mengenai perlindungan data pribadi, belum ada."Kalau sudah ada UU itu, nggak perlu lagi ada Panja," pungkasnya. (chn)

Belum Registrasi Kartu Prabayar, Ini Jumlah Pelanggan yang Sudah Diblokir

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement