Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Registrasi Kartu Prabayar, Ini Jumlah Pelanggan yang Sudah Diblokir

Nur Chandra Laksana , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |10:26 WIB
Belum Registrasi Kartu Prabayar, Ini Jumlah Pelanggan yang Sudah Diblokir
Ilustrasi SIM (sumber : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Proses re-registrasi kartu SIM prabayar sudah berakhir sejak 28 Februari lalu. Namun, Kominfo dan operator seluler masih memberikan tenggang waktu untuk masyarakat Indonesia melakukan re-registrasi hingga 30 April mendatang.

Ironisnya, meski sudah diberikan tenggang waktu, masih banyak pelanggan yang belum melakukan re-registrasi. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya hingga belasan juta pelanggan.

Telkomsel memaparkan jika masih ada sekira 13 juta pelanggan. Kemudian, Indosat Ooredoo memaparkan masih ada 11 juta pelanggan yang belum melakukan re-registrasi.

Baca Juga : Masih Ada Selisih Data antara Dukcapil dan Operator, Ini Kata Rudiantara

Sedangkan XL memaparkan jika mereka masih memiliki 9,6 juta pelanggan yang belum melakukan re-registrasi. Ini berarti ada belasan juta pengguna yang telah di “blokir” oleh operator.

Namun uniknya, Presiden Direktur Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan semakin banyak pengguna mereka yang melakukan re-registrasi setelah operator memblokir panggilan dan SMS keluar dari nomer yang belum melakukan re-registrasi.

“Kini banyak yang mulai melakukan re-registrasi,” jelas Ririek dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Kominfo dan operator seluler, Senin (19/3/2018).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement