Pemprov DKI Jakarta menilai masyarakat pengguna kendaraan listrik telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih, pengurangan emisi, serta perbaikan kualitas udara di perkotaan. Karena itu, insentif tetap diperlukan agar pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik tidak terhambat.
Morris menambahkan, kebijakan yang disiapkan juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.
“Yang kami dorong adalah kebijakan yang tetap berpihak pada masyarakat, mendukung transisi energi bersih, tetapi juga sesuai dengan koridor aturan yang berlaku,” kata dia.
Pemprov DKI Jakarta berharap penyesuaian regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Dengan skema insentif yang tepat sasaran, ekosistem kendaraan listrik di Jakarta diharapkan tetap tumbuh berkelanjutan.
(Erha Aprili Ramadhoni)