Di beberapa daerah ada yang cukup dengan syarat membawa STNK dan KTP saja, tetapi ada juga yang perlu menyertakan BPKB asli.
Hal ini menjadi pertimbangan cadangan bagi Wajib Pajak untuk dapat menyiapkan BPKP asli apabila memang suatu saat dibutuhkan dalam proses pembayaran pajak satu tahunan kendaraan bermotor.
Tata Cara atau Prosedur Pembayaran Pajak Satu Tahunan
Berikut ini merupakan langkah-langkah atau prosedur yang harus dilalui bagi Wajib Pajak yang ingin membayarkan pajak satu tahunan kendaraan bermotornya:
1. Wajib Pajak harus mengisi formulir perpanjangan STNK yang telah tersedia di loket
2. Memberikan formulir yang telah diisi beserta dengan lampiran dokumen yang menjadi syarat pembayaran pajak tahunan ke loket pendaftaran
3. Setelah itu Wajib Pajak dapat menunggu panggilan, dan nantinya apabila tidak ada kendala pada berkas yang telah diserahkan, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayarkan
4. Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelahnya menunggu panggilan untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di loket bagian pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru
5. Setelah itu, Wajib Pajak dapat menerima STNK (pengesahan) dan SKPD yang baru dan diharuskan untuk melakukan pengecekan terhadap STNK tersebut untuk memastikan pajak yang telah dibayarkan dan dilakukan pembaharuan. (Syifaraudha Irma Nanda)
(Erha Aprili Ramadhoni)