Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Bayar Pajak Motor

Redaksi , Jurnalis-Sabtu, 13 Januari 2024 |10:52 WIB
Syarat Bayar Pajak Motor
Syarat bayar pajak motor. (Dok Okezone)
A
A
A

Sementara yang menjadi objek pajak atas kendaraan bermotor, yaitu:

* Kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor

* Kendaraan bermotor yang dimaksudkan kendaraan beroda berserta dengan gandengannya yang di operasikan di darat

, kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage)

Sementara itu, terdapat kendaraan yang dikecualikan dan bukan sebagai objek pajak kendaraan bermotor, yaitu kereta api, kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan bagi negara

, kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh kedutaan, konsultan, perwakilan negara asing dengan adanya asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas atas pembebasan pajak yang diberikan dari pemerintah

, serta kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai pabrikan atau importer yang disediakan atau diperuntukkan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual kepada siapa pun.

Syarat Dokumen Pendukung untuk Pembayaran Pajak Satu Tahunan

Berdasarkan pada informasi yang didapatkan dari NTMC Polri, terdapat beberapa syarat yang dibutuhkan dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, yaitu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar

; membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli yang nantinya hanya diperlihatkan saja kepada petugas dan juga fotokopi BPKB

; membawa KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan. Bagi kendaraan milik perusahaan, maka dapat disiapkan fotokopi domisili perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); membawa surat kuasa apabila memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan proses pengurusan atau pembayaran pajak 1 (satu) tahunan ini. Bagi kendaraan atas nama perusahaan, maka surat kuasa harus di buat di atas kop surat perusahaan dengan dibubuhi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai. Tidak lupa juga melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberi kuasa

; membawa formulir untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bisa diambil di kantor Samsat setempat.

Bagi setiap daerah memiliki perbedaan aturan tentang syarat atas dokumen yang perlu dibawa untuk proses pengurusan pajak satu tahunan kendaraan bermotor, khususnya terkait dengan membawa dokumen BPKB asli.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement