Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |13:26 WIB
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan (Foto Okezone.com)
A
A
A

MEMBAYAR pajak kendaraan bermotor menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Namun seringkali kita lupa atau bahkan memang malas untuk membayarnya tepat waktu sehingga menimbulkan denda keterlambatan pembayaran.


Untuk denda keterlambatan pembayaran sendiri jumlahnya tergantung dengan waktu keterlambatan, jenis kendaraan, dan juga kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Keterlambatan 1 hari tidak akan dikenakan denda, namun untuk keterlambatan di atas 1 hari akan dikenakan denda pajak 1 bulan.

Bagi kalian yang ingin tahu bagaimana cara menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, berikut penjelasannya, dilansir dari berbagai sumber.

Rumus menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor

Jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan + denda SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana) untuk motor sebesar Rp 32.000 sedangkan mobil Rp 143.000. 


Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement