Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |13:26 WIB
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan (Foto Okezone.com)
A
A
A

Sebagai contoh, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp144.000 dan waktu telat membayar denda selama 2 bulan. Maka hitungannya adalah:

PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Rp144 ribu x 25% x 2/12 + Rp32.000

Ilustrasi

Rp6.000 + Rp32.000= Rp38.000.

Hasil ini baru jumlah denda yang harus di bayar. Untuk menghitung hasil akhirnya adalah Rp144 ribu + Rp32 ribu + Rp38 ribu = Rp214.000.

Nah, agar tak perlu pusing-pusing menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bayarlah pajak tepat waktu.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement