Sebagai contoh, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp144.000 dan waktu telat membayar denda selama 2 bulan. Maka hitungannya adalah:
PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Rp144 ribu x 25% x 2/12 + Rp32.000

Rp6.000 + Rp32.000= Rp38.000.
Hasil ini baru jumlah denda yang harus di bayar. Untuk menghitung hasil akhirnya adalah Rp144 ribu + Rp32 ribu + Rp38 ribu = Rp214.000.
Nah, agar tak perlu pusing-pusing menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bayarlah pajak tepat waktu.
(Kurniawati Hasjanah)