Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 09 Februari 2022 |13:06 WIB
Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online
STNK (Okezone)
A
A
A

PEMBAYARAN pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL, tanpa harus datang ke kantor Samsat. Namun, untuk pencetakan dan pengesahan STNK tetap harus dilakukan secara secara offline.

Nah bagaimana pencetakan dan pengesahan STNK setelah bayar pajak online? Simak ulasan berikut.

1. Datang ke Samsat terdekat

Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, datanglah ke kantor Samsat terdekat. Jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.


2. Kunjungi loket pencetakan STNK

Setelah sampai di kantor Samsat, kunjungi loket pencetakan STNK untuk menyerahkan semua dokumen yang dibawa tadi. Jika sudah waktunya, kalian akan dipanggil ke loket dan mendapat STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement