5. Melanggar peraturan lalulintas
Kendaraan yang menggunakan knalpot dengan suara berisik juga bisa masuk dalam pelanggaran lalulintas. Kalian bakal ditilang. Aturan penggunaan knalpot kendaraan sendiri sudah diatur dalam undang-undang.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Pasti gak mau kan jika harus membayar denda dan repot-repot mengurus tilang di pengadilan.

6. Mengganggu orang lain
Suara knalpot yang telah dimodifikasi menjadi lebih berisik tentu akan mengganggu kenyamanan orang lain. Terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah, bisa-bisa dimusuhi warga sekampung.
Jadi, jangan egois deh. Yuk lebih bijak dalam memodifikasi kendaraan.
(Salman Mardira)