JAKARTA - Suara sirene ambulans yang terdengar dari belakang kadang membuat pengendara, termasuk pemotor bingung. Saat menghadapi situasi ini, janganlah panik atau malah melaju mengikuti di belakang ambulans.
Ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat memiliki prioritas utama di jalan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan 135, yang mewajibkan pengguna jalan memberikan prioritas kepada kendaraan tersebut.
Pada praktiknya, masih ditemukan perilaku pengendara yang justru memperburuk kondisi di jalan. Salah satunya mengikuti ambulans untuk menerobos kemacetan. Tindakan ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar aturan dan berpotensi menghambat laju ambulans dalam menjalankan tugas kemanusiaan.
“Saat mendengar sirene ambulans, hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang. Kepanikan justru dapat memicu keputusan yang keliru dan meningkatkan risiko kecelakaan. Prinsip cari aman harus selalu menjadi prioritas, bahkan dalam kondisi yang mendesak,” ucap Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, Jumat (15/5/2026).
Pengendara motor harus memiliki respons yang tepat. Berikut langkah menghadapi ambulans di tengah kemacetan:
Pengendara wajib menjaga ketenangan saat mendengar sirene ambulans. Hindari pengereman mendadak atau manuver spontan yang berpotensi memicu kecelakaan.
Setiap pengendara harus segera memberikan prioritas dengan menepi ke sisi kiri jalan atau lajur aman. Pergerakan dilakukan secara bertahap, bukan mendadak.
Sebelum berpindah posisi, pengendara wajib memastikan kondisi sekitar aman. Gunakan spion dan cek area blind spot.