Jenis Mobil dan Motor yang Kena Dampak PPN 12 Persen

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 16:15 WIB
Jenis Mobil dan Motor yang Kena Dampak PPN 12 Persen (Ilustrasi)
Share :

Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa: 

a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau 

b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. 

Kemudian, dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, berupa: 

a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc; 

b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau 

c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya