Jenis Mobil dan Motor yang Kena Dampak PPN 12 Persen

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 16:15 WIB
Jenis Mobil dan Motor yang Kena Dampak PPN 12 Persen (Ilustrasi)
Share :

Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc  sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen); 

b. 50% (lima puluh persen); 

c. 60% (enam puluh persen); atau 

d. 70% (tujuh puluh persen). 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya