JAKARTA - Pemerintah mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang kini hanya berlaku untuk barah mewah. Ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang terdampak regulasi tersebut.
Diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang ada di pasar. Namun, ini mengundang penolakan karena dirasa akan memberatkan lantaran kondisi perekonomian sedang tidak baik.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah untuk golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Menkeu Sri Mulyani.
Kriteria Mobil Kena PPnBM
Ada beberapa kriteria dari mobil dan motor yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).