Jenis Mobil dan Motor yang Kena Dampak PPN 12 Persen

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 16:15 WIB
Jenis Mobil dan Motor yang Kena Dampak PPN 12 Persen (Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang kini hanya berlaku untuk barah mewah. Ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang terdampak regulasi tersebut.

Diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang ada di pasar. Namun, ini mengundang penolakan karena dirasa akan memberatkan lantaran kondisi perekonomian sedang tidak baik.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah untuk golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Menkeu Sri Mulyani.

Kriteria Mobil Kena PPnBM

Ada beberapa kriteria dari mobil dan motor yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen); 

b. 20% (dua puluh persen); 

c. 25% (dua puluh lima persen); atau 

d. 40% (empat puluh persen).

 

Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc  sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen); 

b. 50% (lima puluh persen); 

c. 60% (enam puluh persen); atau 

d. 70% (tujuh puluh persen). 

Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa: 

a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau 

b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. 

Kemudian, dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, berupa: 

a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc; 

b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau 

c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya