“Jadi, berulang kali kami sampaikan bahwa ada dua, yaitu permintaan dari konsumen yang kami analisa, kami survei. Kedua adalah regulasi pemerintah yang ada. Jadi, kami akan meet dengan keduanya supaya kami bisa berjualan lebih banyak,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini baru ada dua model mobil listrik yang mendapat insentif potongan PPN 10 persen, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Namun, sejumlah produsen sudah mulai merakit mobil listrik mereka di Indonesia demi masih dalam program tersebut.
Selain melakukan perakitan di Indonesia alias CKD, syarat lain yang harus dipenuhi adalah mobil listrik harus memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
(Erha Aprili Ramadhoni)