Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, usia minimal untuk memperoleh SIM C adalah 17 tahun. Pasal 281 UU LLAJ mengatur ancaman kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM.
Pelajar yang belum memenuhi usia atau persyaratan kepemilikan SIM C tidak boleh mengendarai sepeda motor, meskipun didampingi orang tua. Pilihan yang aman adalah meminta orang tua mengantar menggunakan sepeda motor atau kendaraan lain. Orang tua juga berperan penting untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara.
“Jangan menunggu mengalami kecelakaan atau mendapat teguran untuk mulai peduli terhadap keselamatan. Pelajar bisa memulainya dengan menggunakan helm secara benar, tertib berlalu lintas, dan tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan. Dukungan orang tua juga sangat penting untuk memastikan anak berkendara pada waktu dan kondisi yang tepat,” tutur Agus.
(Erha Aprili Ramadhoni)