Advertisement
Advertisement

Pelajar Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Aman Naik Motor agar Terhindar dari Kecelakaan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2026 |06:37 WIB
Pelajar Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Aman Naik Motor agar Terhindar dari Kecelakaan
Pelajar Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Aman Naik Motor agar Terhindar dari Kecelakaan (Dok Wahana Honda)
A
A
A

JAKARTA - Kebiasaan berkendara sepeda motor aman harus dipahami sejak dini. Hal ini agar keselamatan dapat terjaga selama dalam perjalanan, mengingat risiko kecelakaan bisa saja terjadi. 

Diketahui, pengguna sepeda motor cukup beragam, mulai dari berusia muda seperti pelajar, dewasa, ibu-ibu, hingga orangtua. Karena itu, kebiasaan berkendara aman perlu dipahami sejak masih berusia belia alias remaja.

Main Dealer sepeda motor Honda area Jakarta – Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS), mengajak pelajar mengenali dan menerapkan lima kebiasaan penting agar tetap cari aman di jalan.

Edukasi ini mencakup penggunaan helm, patuh terhadap rambu lalu lintas yang berlaku, jumlah penumpang, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta peran orang tua dalam mendampingi anak memahami keselamatan berkendara.

“Pelajar perlu memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal bisa mengendarai sepeda motor, tetapi juga mengetahui aturan dan kelengkapan yang harus dibawa saat berkendara. Lewat cari aman, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus mengutamakan keselamatan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” ujar Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, dikutip Jumat (30/10/2026).

1. Gunakan Helm SNI

Helm merupakan perlindungan penting untuk mengurangi risiko cedera kepala saat terjadi kecelakaan. Pengendara dan penumpang wajib menggunakan helm berstandar SNI dengan posisi yang benar serta tali pengikat terkunci. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara motor (Dok Wahana Honda)
Pengendara motor (Dok Wahana Honda)

2. Patuhi Rambu dan Marka Jalan

Pahami arti rambu lalu lintas, patuhi lampu merah, perhatikan marka jalan, dan gunakan lampu sein sebelum berbelok. Jangan melawan arus atau memaksakan diri menerobos persimpangan. Kedisiplinan ini membantu menjaga keselamatan diri sekaligus menghormati hak pengguna jalan lainnya.

3. Berboncengan Maksimal Dua Orang

Selalu tidak memaksakan, motor tidak diperuntukkan membawa lebih dari dua orang. Artinya, hanya boleh membawa satu pengendara dan satu penumpang. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ. Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat mengganggu keseimbangan, yang tidak kalah penting diperhatikan saat beban berlebih akan menyulitkan pengendalian kendaraan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement