Advertisement
Advertisement

Pelajar Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Aman Naik Motor agar Terhindar dari Kecelakaan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2026 |06:37 WIB
Pelajar Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Aman Naik Motor agar Terhindar dari Kecelakaan
Pelajar Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Aman Naik Motor agar Terhindar dari Kecelakaan (Dok Wahana Honda)
A
A
A

JAKARTA - Kebiasaan berkendara sepeda motor aman harus dipahami sejak dini. Hal ini agar keselamatan dapat terjaga selama dalam perjalanan, mengingat risiko kecelakaan bisa saja terjadi. 

Diketahui, pengguna sepeda motor cukup beragam, mulai dari berusia muda seperti pelajar, dewasa, ibu-ibu, hingga orangtua. Karena itu, kebiasaan berkendara aman perlu dipahami sejak masih berusia belia alias remaja.

Main Dealer sepeda motor Honda area Jakarta – Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS), mengajak pelajar mengenali dan menerapkan lima kebiasaan penting agar tetap cari aman di jalan.

Edukasi ini mencakup penggunaan helm, patuh terhadap rambu lalu lintas yang berlaku, jumlah penumpang, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta peran orang tua dalam mendampingi anak memahami keselamatan berkendara.

“Pelajar perlu memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal bisa mengendarai sepeda motor, tetapi juga mengetahui aturan dan kelengkapan yang harus dibawa saat berkendara. Lewat cari aman, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus mengutamakan keselamatan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” ujar Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, dikutip Jumat (30/10/2026).

1. Gunakan Helm SNI

Helm merupakan perlindungan penting untuk mengurangi risiko cedera kepala saat terjadi kecelakaan. Pengendara dan penumpang wajib menggunakan helm berstandar SNI dengan posisi yang benar serta tali pengikat terkunci. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara motor (Dok Wahana Honda)
Pengendara motor (Dok Wahana Honda)

2. Patuhi Rambu dan Marka Jalan

Pahami arti rambu lalu lintas, patuhi lampu merah, perhatikan marka jalan, dan gunakan lampu sein sebelum berbelok. Jangan melawan arus atau memaksakan diri menerobos persimpangan. Kedisiplinan ini membantu menjaga keselamatan diri sekaligus menghormati hak pengguna jalan lainnya.

3. Berboncengan Maksimal Dua Orang

Selalu tidak memaksakan, motor tidak diperuntukkan membawa lebih dari dua orang. Artinya, hanya boleh membawa satu pengendara dan satu penumpang. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ. Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat mengganggu keseimbangan, yang tidak kalah penting diperhatikan saat beban berlebih akan menyulitkan pengendalian kendaraan.

 

4. Punya SIM C

Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, usia minimal untuk memperoleh SIM C adalah 17 tahun. Pasal 281 UU LLAJ mengatur ancaman kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM.

5. Belum Punya SIM? Minta Orang Tua Mengantar

Pelajar yang belum memenuhi usia atau persyaratan kepemilikan SIM C tidak boleh mengendarai sepeda motor, meskipun didampingi orang tua. Pilihan yang aman adalah meminta orang tua mengantar menggunakan sepeda motor atau kendaraan lain. Orang tua juga berperan penting untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara.

“Jangan menunggu mengalami kecelakaan atau mendapat teguran untuk mulai peduli terhadap keselamatan. Pelajar bisa memulainya dengan menggunakan helm secara benar, tertib berlalu lintas, dan tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan. Dukungan orang tua juga sangat penting untuk memastikan anak berkendara pada waktu dan kondisi yang tepat,” tutur Agus.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement