Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Denza Berubah Nama Jadi Danza, Bagaimana Nasib Konsumen di Indonesia?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2026 |19:54 WIB
Denza Berubah Nama Jadi Danza, Bagaimana Nasib Konsumen di Indonesia?
Denza Berubah Nama Jadi Danza, Bagaimana Nasib Konsumen di Indonesia? (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BYD Motor Indonesia memberikan penjelasan soal perubahan nama Denza menjadi Danza imbas perkara sengketa merek. Pihaknya memastikan mobil Denza yang sudah beredar di pasar tidak terdampak perubahan nama itu.

1. Denza Berubah Nama Jadi Danza

Diketahui, Denza merupakan sub brand premium BYD. Di Indonesia, Denza menghadapi masalah sengketa merek. Hingga akhirnya, masalah itu bergulir sampai berujung penolakan kasasi di Mahkamah Agung. 

BYD Motor Indonesia pun mengubah nama merek Denza menjadi Danza. Lalu, bagaimana dampak perubahan merek itu dan dampaknya terhadap konsumen. 

Perubahan nama ini memicu pertanyaan soal nasib mobil Danza yang telah dipasarkan dengan menggunakan emblem Denza.

"Tidak ada perubahan spesifik dari agresivitas di sisi pengembangan network bisnis, termasuk pelayanan kepada konsumen, semuanya tetap sama," kata Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, di Jakarta, dikutip Selasa (13/10/2026). 

Denza D9
Denza D9

Perubahan nama menjadi Danza tersebut tidak mengubah strategi bisnisnya di Indonesia, termasuk perluasan jaringan hingga pelayanan konsumen. 

Diketahui, secara global, BYD tetap menggunakan merek Denza. 

"Meski menggunakan nama Danza di Indonesia, BYD tetap mempertahankan nama Denza untuk pasar global," ujar Luther.

Secara global pula terdapat perubahan dari sisi logo Denza. Sementara di Indonesia, akan ada penyesuaian terkait nama menjadi Danza.

"Memang secara global ada perubahan dari sisi logo, karena yang menjadi sengketa adalah di namanya, bukan di logonya," ucapnya. 

 

Diketahui, perubahan nama Denza menjadi Danza di Indonesia tidak terlepas dari perkara sengketa merek. Dalam Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam perkara melawan PT Worcas Nusantara Abadi, sekaligus mengabulkan kasasi pihak lawan.

Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang melatarbelakangi penyesuaian nama merek mobil premium BYD di Indonesia.

Atas perubahan tersebut, BYD menegaskan kegiatan bisnis, pengembangan jaringan, dan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan. Perusahaan akan menyesuaikan kebutuhan branding di Indonesia tanpa mengubah arah pengembangan bisnisnya secara mendasar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement