JAKARTA - Bupati Muara Enim, Edison, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6/2026). Edison diduga menerima suap dalam perkara rasuah yang tengah disidik KPK.
Dalam OTT itu, total penyidik KPK mengamankan 10 orang. KPK telah menetapkan status tersangka kepada pihak yang terkena OTT. Namun, belum dijelaskan detail.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara ini terkait pengadaan di lingkun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Muara Enim. Bupati Muara Enim Edison diduga melakukan penerimaan dalam perkara itu.
Edison menjabat sebagai Bupati Muara Enim sejak 2025. Sebagai penyelenggara negara, Edison telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 31 Desember 2025. Dari LHKPN-nya itu, Edison total mempunyai harta kekayaan mencapai Rp16.030.192.000 atau Rp16,03 miliar.
Dari LHKPN tersebut, tercatat Edison memiliki 2 kendaraan roda empat. Kedua mobil tersebut total ditaksir memiliki nilai Rp505 juta.
Keduanya adalah Toyota Alphard lansiran 2010 hasil sendiri yang ditaksir senilai Rp125 juta. Selanjutnya Toyota Fortuner lansiran 2019, hasil sendiri, yang ditaksir senilai Rp380 juta.
Sementara itu, mayoritas harta kekayaan Edison terdiri atas tanah dan bangunan. Total ia memiliki 8 bidang tanah dan bangunan senilai Rp14,1 miliar. Seluruh propertinya itu tersebar di Palembang, Banyuasin dan Prabumulih.
Selain itu, Edison tercatat tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaan Edison mencapai Rp16.030.192.000 atau Rp16,03 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)