JAKARTA - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat pekan lalu. Ia terjaring OTT bersama 18 orang lainnya.
Selepas OTT tersebut, Gatut Sunu Wibowo dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif. KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Sabtu (11/4/2026).
Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Usai pelantikan, para pejabat ASN itu diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah," tutur Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).