JAKARTA - Mobil baru BYD sudah terdaftar di Indonesia. Mobil baru itu diduga kuat BYD M6, dengan teknologi PHEV.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam lembaran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Di segmen minibus ada mobil BYD dengan kode MEH yang terdaftar.
Dari penelusuran, Jumat (1/5/2026), BYD MEH merujuk pada MPV MG, yang menggunakan teknologi PHEV. Sementara M6 versi listrik terdaftar dengan kode MEE.
Terdapat 8 BYD M6 yang terdaftar dengan kode MEH. Dari lampiran itu, tertera nilai jualnya rentang harga Rp100 jutaan, tepatnya mulai Rp104 hingga Rp123.
Namun, perlu diingat, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tersebut bukan patokan harga resmi. NJKB menjadi nilai dasar yang digunakan untuk menghitung besaran pajak kendaraan. Karena itu, kemungkinan besar harga jual kendaraan tersebut di atas dari harga yang tercantum di NJKB.