 
                JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi di ruang publik harus mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menekankan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum serta etika perlindungan data pribadi.
"Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik," kata Alexander dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (31/10/2025).
Alexander menyampaikan, seseorang harus meminta izin terlebih dahulu kepada mereka yang di foto untuk diunggah ke platform yang dapat diakses banyak orang. Sebab, ini dapat dijadikan salah satu tindak kejahatan.
Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data. Alexander mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.
"Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin. Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," ujarnya.
Alexander menyampaikan masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Hal tersebut diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).