JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Menteri tentang Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025-2029. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan yang transparan dan partisipatif, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Penyusunan Renstra mengacu pada prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya pada agenda pembangunan transformasi digital nasional.
"Dokumen ini menjadi penjabaran operasional dari prioritas nasional, dan memberikan panduan strategis bagi pelaksanaan program dan kegiatan unit kerja di lingkungan Kemenkomdigi selama lima tahun ke depan," bunyi dokumen Renstra Komdigi.
Dalam kerangka indikator kinerja, Komdigi menetapkan peningkatan Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IPTIK) dari 6,10 pada 2025 menjadi 6,30 pada 2029. Sementara Indeks Transformasi Digital Nasional (pilar jaringan dan infrastruktur) ditargetkan naik dari 56,08 menjadi 57,41 pada periode yang sama.