Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan TKDN Mobil Listrik Masih 40 Persen hingga 2026

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Minggu, 05 Oktober 2025 |17:10 WIB
Aturan TKDN Mobil Listrik Masih 40 Persen hingga 2026
Aturan TKDN Mobil Listrik Masih 40 Persen hingga 2026 (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Gaikindo berharap kebijakan ini bisa menjadi jembatan menuju kemandirian industri kendaraan listrik nasional. Dengan target peningkatan TKDN secara bertahap, pemerintah optimistis Indonesia akan mampu bersaing di pasar global dan menjadi basis produksi kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.

"Yang penting saat ini, industri dan pemerintah terus berkoordinasi agar penyesuaian TKDN dilakukan secara realistis dan berkelanjutan. Tujuannya agar ekosistem kendaraan listrik bisa tumbuh tanpa mengorbankan daya saing," ucap Putu.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement