Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Regulasi Kandungan Dalam Negeri 30% untuk Smartphone 4G Mulai Berlaku

Moch Prima Fauzi , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2017 |12:28 WIB
Regulasi Kandungan Dalam Negeri 30% untuk Smartphone 4G Mulai Berlaku
Kandungan Dalam Negeri 30% untuk Smartphone Mulai Berlaku (Foto: Moch Prima/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebagai persyaratan untuk menjual perangkat berjaringan 4G di Indonesia, setiap pordusen handset diwajibkan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 20% di 2016, sedangkan di 2017 ini meningkat menjadi 30%.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan kebijakan tersebut telah diberlakukan. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat edaran kepada para vendor.

"Sudah.. sudah jalan. Mereka (vendor) sudah proses," ungkap pria yang akrab disapa Chief RA usai memberikan sambutan di seminar Indonesia Technology Forum, di Balai Kartini, Kamis (19/1/2017).

Adapun saat disinggung soal investasi Apple di Indonesia, Rudi menjawab bahwa vendor asal California tersebut kini telah memiliki tempat untuk pembangunan riset dan data R&D di area dekat Jakarta.

"Setahu saya mereka sudah punya tempat di dekat area Jakarta. Bukan di Jakartanya," singkatnya kepada awak media.

Sebagaimana diketahui, saat ini Apple masih belum bisa menjual ponsel 4G secara resmi di Indonesia. Karena adanya aturan TKDN, pihak perusahaan kabarnya akan membangun investasi berupa pusat riset dan data demi memenuhi TKDN 30%.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement