Hal ini juga mengacu pada kondisi wilayah di Jakarta yang tidak memiliki kabupaten sehingga PKB hanya dipungut oleh provinsi. Sementara di Jakarta akan memberlakukan tarif baru untuk pajak progresif pada Januari 2025.
Disitat dari laman Bapenda Jakarta, tarif pajak progresif kendaraan untuk pemilik kendaraan kedua hingga kelima akan naik sebesar 0,5 persen dari tarif sebelumnya. Adapun kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya, pajaknya ditetapkan sebesar 6 persen.
(Erha Aprili Ramadhoni)