Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Biaya Ganti Plat Motor Via Online

Muhammad Adli Arif , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2024 |08:10 WIB
Cek Biaya Ganti Plat Motor Via Online
Cek Biaya Ganti Plat Motor Via Online (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk membayar biaya ganti plat motor yang termasuk dalam pajak 5 tahunan. Hal tersebut dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku plat nomor. Selain itu, ganti plat motor juga dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti hilang atau rusak.

Di era digital seperti sekarang ini, cek biaya dapat dilakukan dengan mudah, karena dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, pemohon bisa mengetahui biaya ganti plat nomor sepeda motornya tanpa harus mendatangi Samsat.

Namun, membayar biaya ganti plat motor tidak dapat dilakukan secara online, hanya bisa mengecek biayanya saja. Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dibayarkan secara online.

Lalu, bagaimana cara cek biaya ganti plat motor via online? Berikut penjelasannya.

Sebelum mengetahui caranya, terdapat beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan pemohon sebelum membayar biaya ganti plat motor. Berikut di antaranya:

·       STNK asli dan fotokopi
·       BPKB asli dan fotokopi
·       KTP pemilik asli dan fotokopi
·       Hasil cek fisik kendaraan
·       Kuitansi pembelian kendaraan (opsional)


Terdapat 2 cara untuk mengecek biaya ganti plat motor. Pemohon dapat melakukannya melalui situs resmi e-SAMSAT dan aplikasi e-Samsat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement