Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jenis Mobil yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2024 |19:26 WIB
Ini Jenis Mobil yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen
Ini Jenis Mobil yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Sedangkan, untuk kendaraan bermotor angkutan berkapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenakan pajak 15 persen hingga 40 persen. 

Lalu, kendaraan di atas 3.000 cc tapi tidak lebih dari 4.000 cc, dikenakan tarif 40 persen hingga 70 persen. Besarannya bergantung pada konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon yang dikeluarkan.

Kendaraan lain yang masuk kategori ini adalah mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu, dengan tarif 50 persen. 

Selanjutnya adalah kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis, dikenakan tarif 60 persen. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah, dikenakan tarif 95 persen.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement