Menyadap WA tanpa izin adalah pelanggaran privasi yang serius dan bisa dianggap sebagai tindak pidana di banyak negara, termasuk Indonesia. Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi hukum, termasuk denda dan penjara. Selain itu, tindakan penyadapan juga bisa merusak hubungan personal dan kepercayaan antara individu.
Meskipun banyak cara yang dibahas tentang bagaimana menyadap WA tanpa ketahuan, penting untuk diingat bahwa tindakan ini tidak hanya ilegal tetapi juga tidak etis. Pelanggaran privasi orang lain bisa memiliki dampak yang sangat merugikan, baik secara hukum maupun dalam hubungan personal.
(Rahman Asmardika)