JAKARTA - Keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dikenakan denda. Guna meringankan beban masyarakat untuk membayarkan pajak, biasanya pemerintah daerah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Dengan pemutihan pajak kendaraan, masyarakat tidak akan dikenakan denda. Mereka yang telat membayar pajak hanya perlu membayar pokok PKB.
Untuk periode saat ini, ada beberapa wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Daerah mana saja yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan? Berikut daftarnya, sebagaimana dirangkum Okezone, Sabtu (4/5/2024) :
1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Program ini sudah diberlakukan sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini selaras dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 soal Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Ada dua keringanan yang bisa didapatkan masyarakat, yaitu pembebasan pajak progresi dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan perlu menyiapkan dokumen berupa STNK asli, KTP asli sesuai nama yang ada di STNK.